Tujuan dan Manfaat Impor
Seperti disebutkan di atas, impor memasukkan barang-barang dari pabean negara lain ke wilayah pabean di negara tersebut. Secara umum, kegiatan impor akan terkait dengan bea cukai, baik di negara pengirim maupun penerima.Tujuan dan manfaat dari kegiatan impor adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan Bahan Baku
Kegiatan produksi suatu negara sering membutuhkan bahan baku tertentu yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negara. Untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan baku untuk kegiatan produksi, negara mengimpor bahan baku yang dibutuhkan dari negara lain.
2. Mendapatkan Teknologi Terbaru
Dalam berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis, misalnya untuk menghasilkan barang / jasa tertentu, seringkali memerlukan dukungan peralatan dengan teknologi terbaru yang tidak tersedia di dalam negeri. Untuk mendukung produksi barang / jasa secara lebih efisien, Indonesia mengimpor alat-alat ini dari negara lain.
3. Meningkatkan Penghasilan Mata Uang Asing
Selain ekspor, kegiatan impor juga dapat meningkatkan pendapatan devisa suatu negara. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya dari nilai bea masuk atas barang impor yang cukup besar.
Jenis - Jenis Impor
Jenis Impor
Berdasarkan kegiatannya, impor dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Ada beberapa jenis impor sebagai berikut:
- Impor untuk Digunakan; kegiatan memasukkan barang / jasa ke wilayah pabean Indonesia untuk tujuan digunakan, dimiliki atau dikendalikan oleh orang-orang yang berdomisili di Indonesia.
- Impor sementara; kegiatan memasukkan barang / jasa ke wilayah pabean Indonesia di mana tujuannya akan diekspor kembali ke luar negeri selama maksimal 3 tahun.
- Transportasi Impor Lanjut / Terus; kegiatan mengangkut barang dengan cara mengangkut melalui kantor ke kantor lain tanpa proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor untuk Penimbunan; kegiatan mengangkut barang dengan cara mengangkut melalui kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor untuk Ekspor Kembali; kegiatan untuk mengangkut barang impor yang masih di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Ini dilakukan pada barang impor dengan ketentuan; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi persyaratan teknis, terjadi perubahan peraturan.
No comments