Pengertian Impor Adalah
Apa yang dimaksud dengan impor? Secara umum, definisi impor adalah kegiatan pembelian dan secara legal memasukkan barang / jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negara melalui proses perdagangan.
Pendapat lain mengatakan bahwa arti impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak di sektor ekspor-impor dengan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Suatu negara yang melakukan kegiatan impor biasanya karena kebutuhan akan produk-produk tertentu di negara yang tidak dapat dipenuhi sendiri, atau untuk menambah cadangan. Selain itu, kegiatan impor dilakukan untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi potensi arus keluar valuta asing.
Pengertian Impor Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami apa arti impor, kami dapat merujuk pada pendapat para pakar berikut:
1. Marolop Tandjung
Menurut Marolop Tandjung (2011: 379), definisi impor adalah merupakan kegiatan perdagangan dengan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam Indonesia sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Astuti Purnamawati
Menurut Astuti Purnamawati (2013: 13), definisi impor adalah tindakan membeli barang dari luar negeri sesuai dengan peraturan pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.
3. Susilo Utomo
Menurut Susilo Utomo (2008: 101), makna impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.
No comments